Sumber pengambilan
(Dasar)
Ushul al-Fiqh diambil
dari Al-Qur’an, As-Sunnah (Hadits-hadits shahih), Bahasa Arab, dan Aqidah.
Hukum mempelajari ilmu
Ushul al-Fiqh
1. Fardhu
Kifayah, yaitu jika dilaksanakan oleh sebagian orang maka hukum kewajibannya
akan jatuh dari yang lain. Misalnya ada sebuah kota, maka wajib bagi mereka
mengirimkan beberapa orang untuk belajar ilmu ini. Jika tak ada seorangpun yang
mempelajarinya, maka seluruh warga kota itu berdosa.
2. Fardhu
‘ain, maksudnya wajib atas perorangan. Hal ini ketika seseorang ingin menjadi
mujtahid atau pendidik ummat. Maka pada saat itu dia wajib mempelajari Ushul
al-Fiqh.
Ilmu Ushul al-Fiqh masuk
dalam kategori ilmu syar’i, maka keutamaan mempelajarinya sama seperti
keutamaan ilmu-ilmu syar’i yang lainnya.
Penutup
Dari Buraidah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Hakim itu ada tiga, dua orang di neraka dan
seorang lagi di surga. Seorang yang tahu kebenaran dan ia memutuskan dengannya,
maka ia di surga; seorang yang tahu kebenaran, namun ia tidak memutuskan
dengannya, maka ia di neraka; dan seorang yang tidak tahu kebenaran dan ia
memutuskan untuk masyarakat dengan ketidaktahuan, maka ia di neraka."
Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Hakim.
Dari Amar Ibnu Al-'Ash Radliyallaahu 'anhu bahwa ia mendengar
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seorang hakim
menghukum dan dengan kesungguhannya ia memperoleh kebenaran, maka baginya dua
pahala; apabila ia menghukum dan dengan kesungguhannya ia salah, maka baginya
satu pahala." Muttafaq Alaihi.
Allah Ta’ala Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.
Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, keluarga
beliau dan seluruh shahabatnya. Amiin.
0 comments:
Posting Komentar