Minggu, 21 Desember 2014

Pengantar Singkat Ilmu Ushul al-Fiqh (2)


Sumber pengambilan (Dasar)
Ushul al-Fiqh diambil dari Al-Qur’an, As-Sunnah (Hadits-hadits shahih), Bahasa Arab, dan Aqidah.

Hukum mempelajari ilmu Ushul al-Fiqh
1.     Fardhu Kifayah, yaitu jika dilaksanakan oleh sebagian orang maka hukum kewajibannya akan jatuh dari yang lain. Misalnya ada sebuah kota, maka wajib bagi mereka mengirimkan beberapa orang untuk belajar ilmu ini. Jika tak ada seorangpun yang mempelajarinya, maka seluruh warga kota itu berdosa.
2.     Fardhu ‘ain, maksudnya wajib atas perorangan. Hal ini ketika seseorang ingin menjadi mujtahid atau pendidik ummat. Maka pada saat itu dia wajib mempelajari Ushul al-Fiqh.

Ilmu Ushul al-Fiqh masuk dalam kategori ilmu syar’i, maka keutamaan mempelajarinya sama seperti keutamaan ilmu-ilmu syar’i yang lainnya.

Penutup
Dari Buraidah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hakim itu ada tiga, dua orang di neraka dan seorang lagi di surga. Seorang yang tahu kebenaran dan ia memutuskan dengannya, maka ia di surga; seorang yang tahu kebenaran, namun ia tidak memutuskan dengannya, maka ia di neraka; dan seorang yang tidak tahu kebenaran dan ia memutuskan untuk masyarakat dengan ketidaktahuan, maka ia di neraka." Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Hakim.
Dari Amar Ibnu Al-'Ash Radliyallaahu 'anhu bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seorang hakim menghukum dan dengan kesungguhannya ia memperoleh kebenaran, maka baginya dua pahala; apabila ia menghukum dan dengan kesungguhannya ia salah, maka baginya satu pahala." Muttafaq Alaihi.
Allah Ta’ala Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.
Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, keluarga beliau dan seluruh shahabatnya. Amiin.

0 comments:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Masthoms16 | Macys Printable Coupons