Minggu, 21 Desember 2014

Pengantar Singkat Ilmu Ushul al-Fiqh (2)


Sumber pengambilan (Dasar)
Ushul al-Fiqh diambil dari Al-Qur’an, As-Sunnah (Hadits-hadits shahih), Bahasa Arab, dan Aqidah.

Hukum mempelajari ilmu Ushul al-Fiqh
1.     Fardhu Kifayah, yaitu jika dilaksanakan oleh sebagian orang maka hukum kewajibannya akan jatuh dari yang lain. Misalnya ada sebuah kota, maka wajib bagi mereka mengirimkan beberapa orang untuk belajar ilmu ini. Jika tak ada seorangpun yang mempelajarinya, maka seluruh warga kota itu berdosa.
2.     Fardhu ‘ain, maksudnya wajib atas perorangan. Hal ini ketika seseorang ingin menjadi mujtahid atau pendidik ummat. Maka pada saat itu dia wajib mempelajari Ushul al-Fiqh.

Ilmu Ushul al-Fiqh masuk dalam kategori ilmu syar’i, maka keutamaan mempelajarinya sama seperti keutamaan ilmu-ilmu syar’i yang lainnya.

Penutup
Dari Buraidah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hakim itu ada tiga, dua orang di neraka dan seorang lagi di surga. Seorang yang tahu kebenaran dan ia memutuskan dengannya, maka ia di surga; seorang yang tahu kebenaran, namun ia tidak memutuskan dengannya, maka ia di neraka; dan seorang yang tidak tahu kebenaran dan ia memutuskan untuk masyarakat dengan ketidaktahuan, maka ia di neraka." Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Hakim.
Dari Amar Ibnu Al-'Ash Radliyallaahu 'anhu bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seorang hakim menghukum dan dengan kesungguhannya ia memperoleh kebenaran, maka baginya dua pahala; apabila ia menghukum dan dengan kesungguhannya ia salah, maka baginya satu pahala." Muttafaq Alaihi.
Allah Ta’ala Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.
Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, keluarga beliau dan seluruh shahabatnya. Amiin.

Sabtu, 20 Desember 2014

Pengantal Singkat Ilmu Ushul al Fiqh

بسم الله الرحمن الرحيم
     
Pendahuluan
Segala puji bagi Allah Ta'ala yang telah menciptakan manusia, menciptakannya dalam sebaik-baik penciptaan lalu mengajarkan ilmu-ilmu yang belum diketahuinya. Allah Ta'ala juga telah menunjukkan dua buah jalan : Jalan Kebenaran yang menuju Surga-Nya yang luas dan Jalan Kebatilan yang menuju ke neraka yang pedih. Dan Allah telah mengangkat derajat ilmu ke derajat yang tinggi. Maka beruntung dan bahagialah bagi yang diberi petunjuk oleh-Nya, dan kesengsaraanlah bagi yang berpaling dari Jalan Lurus-Nya.
Shalawat beserta salam semoga selalu tercurah kepada sebaik-baik manusia, pemimpin para nabi, penyempurna risalah, nabi yang ummy Muhammad, yang tak berbicara dengan kehendak nafsunya. Akhlaknya adalah al-Qur'an, siapa yang meneladaninya maka baginya kebahagiaan. Dan siapa yang menyelisihinya akan mendapat kesengsaraan yang tak tertahankan. Semoga salam juga tersampaikan kepada keluarga beliau dan seluruh shahabat beliau -ridhwanullah 'alaihim-.
Amma ba'du..
[ وما أوتيتم من العلم إلا قليلا ]
“...Dan tidaklah kalian diberi ilmu, kecuali sedikit.” (Al-Isra’[17]: 85)
Dengan ilmu jalan menjadi terang. Dengan ilmu keraguan akan hilang.
Ilmu Ushul al-Fiqh mulai berkembang pada abad ke-2 H. Sebenarnya ilmu ini sudah ada sejak lama. Bahkan para shahabat ridwanullah ‘alaihim juga mengamalkan ilmu ini. Hanya saja ketika itu belum ada penamaan khusus terhadap ilmu ini.
Menurut sejarah, orang yang pertama sekali menulis khusus tentang ushul fiqh dalam satu buku adalah Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, yang dikenal dengan ar-Risalah. Kemudian ilmu ini terus berkembang seiring berkembangnya peradaban Islam. Muncullah ulama-ulama Ushul yang kemudian mengarang kitab-kitab khusus tentang disiplin ilmu ini. Sebut saja di antaranya: Imam al-Haramain al-Juwaini rahimahullah, di antara karangan beliau matn al-Qaraqat yang menjadi bahan ajar di banyak tempat di dunia. Juga dari ulama muta’akhkhirin Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi rahimahullah.
Kedudukan ilmu Ushul al-Fiqh menjadi sangat penting karena fungsinya yang besar. Dengan mempelajari ushul, kita akan paham tentang syari’at secara benar. Kita akan bertoleransi saat ada perbedaan. Dan yang paling penting adalah gerak kita semakin dekat dengan kebenaran.

Defenisi dan Ruang Lingkup Pembahasan
Ushul al-Fiqh  أصول الفقهmerupakan rangkai dari dua kata,  أصولushul dan الفقه fiqh.
Ushul  أصولbentuk plural dari  أصلashlu secara etimologi (lughah) adalah asas atau pondasi yang dibangun di atasnya hal-hal lain. Lawan katanya adalah far’u  الفرعyaitu cabang, atau sesuatu yang berdiri di atas pondasi tadi.
Fiqh الفقه secara etimologi ialah al-fahmu (paham) atau fahm daqiq (paham secara mendalam). Adapun al-Fiqh dilihat dari posisinya sebagai disiplin ilmu adalah ‘علم يعرف به الأحكام الشرعية بأدلتها التفصيلية "" lmu untuk mengetahui hukum-hukum syar’i berupa amalan yang berdasarkan dalil-dalil terperinci.
Ushul al-Fiqh secara terminologi (ishthilahi) adalah Ilmu untuk mengetahui hukum-hukum syar’i dengan dalil-dalil yang umum (ijmal) dan bagaimana metode pengambilan hukumnya beserta kriteria orang yang berhubungan dengannya.    علم يعرف به الأحكام الشرعية بأدلتها الإجمالية و كيفية اللإستفادة منها و حال المستفيد ""
Dari defenisi ini kita dapati bahwa ilmu ushul al-fiqh secara garis besar mencakup empat pembahasan.
1.     Hukum-hukum syar’i, berupa haram, halal, makruh, sunnah dan mubah.
2.     Dalil-dalil umum, berupa al-amr (perintah), an-nahy (larangan), dsb.
3.     Metode pengambilan hukum, misalnya al-‘am (umum) dan al-Khash (khusus), muthlaq dan muqayyad, dsb.
4.     Kriteria orang yang berhubungan dengannya, meliputi penjelasan tentang mujtahid, mufti, mustafti (orang yang meminta fatwa), muqallid, dsb.

Faidah mempelajari ilmu Ushul al-Fiqh
1.    Kita akan memahami bahwa Islam sesuai dengan segala waktu dan tempat.
2.     Lapang dada dalam menerima syari’at.
3.     Menghargai perbedaan.
4.     Menjadi media pemersatu ummat.
5.     Dan faidah lainnya.

Demikianlah secara ringkas pengantar ini dibuat. Bagi sahabat-sahabat yang ingin mempelajarinya ikuti terus postingan saya dalam masalah ini. :-)
Wa billahi at-taufiq wallahu a'lam.


 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Masthoms16 | Macys Printable Coupons