Tampilkan postingan dengan label USHUL AL-FIQH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label USHUL AL-FIQH. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 Mei 2017

LARANGAN MEMBUAT MANUSIA CERDAS

LARANGAN
Larangan dalam Islam bukan untuk membuat kita pesimis dan tertinggal. Justeru hal tersebut seharusnya menumbuhkan kreatifitas dan meledakkan potensi kita serta menegaskan eksistensi kita sebagai manusia, makhluk Allah yang sebaik-baik bentuk.
Malahan mereka yang tenggelam dalam kesalahan dan mencari-cari dalih untuk itu sedang berada pada titik kehancuran. Seolah dia melempar identitas kemanusiaannya dan beralih seperti binatang.

Jumat, 09 Januari 2015

HUKUM SYAR'I


بسم الله الرحمن الرحيم
Pembahasan kita kali ini adalah mengenal hukum syar’i, yaitu wajib, mandub, makruh, haram, dan mubah.
Secara bahasa, hukum artinya al-man’u (batas) yaitu yang menghalangi seseorang keluar batas. Secara istilah, hukum adalah ketetapan syar’i yang berkaitan dengan perbuatan mukallafin yang terdiri dari iqtida’, takhyir dan wadh’i.
Sebelum kita beranjak ke pembahasan mengenai pembagian hukum, kita akan menyebutkan syarat sebuah hukum bisa terlaksana. Pertama, syarat yang berkaitan dengan orang yang dibebani hukum ada dua: berakal dan memahami hukum/baligh. Memahami hukum disini maksudnya seseorang itu mampu mencerna teks hukum. Nah, karena hal ini tidak bisa diberi batasan yang jelas, maka syarat ini dikaitkan dengan baligh. Apa tanda baligh itu?
Tanda-tanda baligh:
1.    Mimpi basah.
2.    Tumbuhnya bulu kemaluan.
3.    Haid (khusus wanita)
4.    Umur mencapai 15 tahun, hal ini jika tanda-tanda di atas tidak muncul.
Seseorang yang telah memenuhi dua syarat tadi, dia telah dibebani hukum. Apa yang wajib di dalam syari’at, wajib dia laksanakan. Dan begitu seterusnya dengan hukum yang lain.
Kedua, syarat yang berkaitan dengan hukum yang dibebankan, yaitu ada tiga: Ma’lum (diketahui), ma’dum (belum terlaksana), dan mumkin (mungkin dilaksanakan).
1.    Ma’lum maksudnya, sebuah hukum tak mungkin dilaksanakan kecuali telah diketahui. Bagaimana kita menjalankan hukum yang majhul alias tidak diketahui? Ini sesuatu yang aneh dan tak masuk akal. Namun ketika sudah diketahui maka wajib dilaksanakan, seperti shalat misalnya. Dan tidak ada alasan bagi seorang muslim pun untuk tidak mengenal hukum. Dia wajib belajar agar tahu hukum-hukum di dalam syari’at.
2.    Ma’dum maksudnya, hukum itu belum terlaksana. Misalnya sudah masuk waktu zhuhur, maka dia wajib shalat zhuhur. Setelah selesai shalat, dia tidak wajib lagi untuk shalat zhuhur. Bagaimana anda menyuruh membuka pintu yang telah terbuka?
3.    Mumkin maksudnya, hukum tersebut mungkin dan tidak mustahil. Misalnya memakai jilbab bagi muslimah, apakah ini mustahil? Jadi, selagi hukum itu mungkin dilaksanakan, maka harus dilaksanakan.

Sekarang kita masuk pada pembahasan hukum. Hukum terbagi dua, yaitu taklifi dan wadh’i.
Hukum taklifi adalah tuntutan syari’at yang terdiri dari iqtida’ dan takhyir. Iqtida’ ialah hukum yang diperintahkan untuk dikerjakan (wajib dan mandub) atau diperintahkan untuk ditinggalkan (haram dan makruh). Sementara takhyir ialah hukum yang bersifat boleh (mubah).
Wajib adalah hukum yang dituntut mengerjakannya yang bersifat harus (ilzam). Hasilnya, jika dia kerjakan mendapat ganjaran (pahala). Dan jika dia tinggalkan dia berhak mendapat hukuman (‘iqab).
Mandub adalah hukum yang dituntut mengerjakannya yang bersifat anjuran (gairu ilzam). Hasilnya, jika dikerjakan berpahala, jika ditinggalkan tidak mendapat hukuman. Namun ada catatan: pertama, tidak boleh bagi umat Islam meninggalkan satu amalan mandub/sunnah, karena itu berarti penghapusan syari’at, yang tentu haram. Kedua, mandub itu berfungsi sebagai muqaddimah bagi yang wajib, dan sebagai penyempurna atau pelengkap.
Haram adalah hukum yang dituntut meninggalkannya yang bersifat harus (ilzam). Hasilnya, jika dikerjakan dia berhak mendapat hukuman, dan jika dia tinggalkan berpahala. Namun adalah beberapa keadaan orang yang meninggalkan haram, In sya Allah akan dibahas pada kesempatan yang lain.
Makruh adalah hukum yang dituntut meninggalkannya yang bersifat tidak harus (gairu ilzam). Hasilnya, jika dikerjakan tidak apa-apa, jika ditinggalkan berpahala. Namun ada pertanyaan penting berkaitan ini. Makruh artinya adalah dibenci (mabghud). Siapa yang kau buat dia benci atau marah?
Mubah adalah hukum yang bersifat pilihan. Jika dikerjakan atau ditinggalkan tidak mengapa. Namun sebagai catatan: bahwa mubah itu akan berubah hukumnya sesuai dengan maksud yang diinginkan. Contohnya adalah berjalan. Berjalan hukumnya boleh-boleh saja, tapi ketika dimaksudnya kepada hal yang haram maka dia juga ikut haram.
Hukum yang kedua adalah wadh’i yaitu apa saja yang diletakkan oleh syari’at sebagai tanda untuk sebuah hukum, terdiri dari syarat, sabab (sebab) dan mani’ (penghalang).
Suatu amalan misalnya, akan disebut sah jika terpenuhi sebab dan syaratnya serta tidak ada penghalangnya. Contohnya shalat zhuhur. Sebabnya adalah tergelincirnya matahari. Jadi sebelum itu tidak sah mengerjakan shalat zhuhur. Syaratnya ialah thaharah (berwudhu’), jadi orang berhadats tak sah mengerjakan shalat sampai dia berwudhu’. Penghalangnya seperti najis, haid atau nifas. Seseorang yang haid, meskipun telah terpenuhi sebab dan syaratnya, tidak sah mengerjakan shalat. Dan tidak diharuskan mengqadha’ shalatnya.
 Demikianlah pembahasan singkat tentang pembagian hukum. Semoga Allah memberi kita kepahaman dalam menjalankan syari’atnya. Saya mengajak sahabat-sahabat sekalian untuk mempelajari ushul fiqh mengingat faidahnya yang sangat besar.
Wallahu a’lam bishshawab.
Semoga shalawat beserta salam selalu tercurahkan kepada nabi Muhammad, keluarga dan seluruh shahabat beliau.

Minggu, 21 Desember 2014

Pengantar Singkat Ilmu Ushul al-Fiqh (2)


Sumber pengambilan (Dasar)
Ushul al-Fiqh diambil dari Al-Qur’an, As-Sunnah (Hadits-hadits shahih), Bahasa Arab, dan Aqidah.

Hukum mempelajari ilmu Ushul al-Fiqh
1.     Fardhu Kifayah, yaitu jika dilaksanakan oleh sebagian orang maka hukum kewajibannya akan jatuh dari yang lain. Misalnya ada sebuah kota, maka wajib bagi mereka mengirimkan beberapa orang untuk belajar ilmu ini. Jika tak ada seorangpun yang mempelajarinya, maka seluruh warga kota itu berdosa.
2.     Fardhu ‘ain, maksudnya wajib atas perorangan. Hal ini ketika seseorang ingin menjadi mujtahid atau pendidik ummat. Maka pada saat itu dia wajib mempelajari Ushul al-Fiqh.

Ilmu Ushul al-Fiqh masuk dalam kategori ilmu syar’i, maka keutamaan mempelajarinya sama seperti keutamaan ilmu-ilmu syar’i yang lainnya.

Penutup
Dari Buraidah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hakim itu ada tiga, dua orang di neraka dan seorang lagi di surga. Seorang yang tahu kebenaran dan ia memutuskan dengannya, maka ia di surga; seorang yang tahu kebenaran, namun ia tidak memutuskan dengannya, maka ia di neraka; dan seorang yang tidak tahu kebenaran dan ia memutuskan untuk masyarakat dengan ketidaktahuan, maka ia di neraka." Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Hakim.
Dari Amar Ibnu Al-'Ash Radliyallaahu 'anhu bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seorang hakim menghukum dan dengan kesungguhannya ia memperoleh kebenaran, maka baginya dua pahala; apabila ia menghukum dan dengan kesungguhannya ia salah, maka baginya satu pahala." Muttafaq Alaihi.
Allah Ta’ala Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.
Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, keluarga beliau dan seluruh shahabatnya. Amiin.

Sabtu, 20 Desember 2014

Pengantal Singkat Ilmu Ushul al Fiqh

بسم الله الرحمن الرحيم
     
Pendahuluan
Segala puji bagi Allah Ta'ala yang telah menciptakan manusia, menciptakannya dalam sebaik-baik penciptaan lalu mengajarkan ilmu-ilmu yang belum diketahuinya. Allah Ta'ala juga telah menunjukkan dua buah jalan : Jalan Kebenaran yang menuju Surga-Nya yang luas dan Jalan Kebatilan yang menuju ke neraka yang pedih. Dan Allah telah mengangkat derajat ilmu ke derajat yang tinggi. Maka beruntung dan bahagialah bagi yang diberi petunjuk oleh-Nya, dan kesengsaraanlah bagi yang berpaling dari Jalan Lurus-Nya.
Shalawat beserta salam semoga selalu tercurah kepada sebaik-baik manusia, pemimpin para nabi, penyempurna risalah, nabi yang ummy Muhammad, yang tak berbicara dengan kehendak nafsunya. Akhlaknya adalah al-Qur'an, siapa yang meneladaninya maka baginya kebahagiaan. Dan siapa yang menyelisihinya akan mendapat kesengsaraan yang tak tertahankan. Semoga salam juga tersampaikan kepada keluarga beliau dan seluruh shahabat beliau -ridhwanullah 'alaihim-.
Amma ba'du..
[ وما أوتيتم من العلم إلا قليلا ]
“...Dan tidaklah kalian diberi ilmu, kecuali sedikit.” (Al-Isra’[17]: 85)
Dengan ilmu jalan menjadi terang. Dengan ilmu keraguan akan hilang.
Ilmu Ushul al-Fiqh mulai berkembang pada abad ke-2 H. Sebenarnya ilmu ini sudah ada sejak lama. Bahkan para shahabat ridwanullah ‘alaihim juga mengamalkan ilmu ini. Hanya saja ketika itu belum ada penamaan khusus terhadap ilmu ini.
Menurut sejarah, orang yang pertama sekali menulis khusus tentang ushul fiqh dalam satu buku adalah Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, yang dikenal dengan ar-Risalah. Kemudian ilmu ini terus berkembang seiring berkembangnya peradaban Islam. Muncullah ulama-ulama Ushul yang kemudian mengarang kitab-kitab khusus tentang disiplin ilmu ini. Sebut saja di antaranya: Imam al-Haramain al-Juwaini rahimahullah, di antara karangan beliau matn al-Qaraqat yang menjadi bahan ajar di banyak tempat di dunia. Juga dari ulama muta’akhkhirin Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi rahimahullah.
Kedudukan ilmu Ushul al-Fiqh menjadi sangat penting karena fungsinya yang besar. Dengan mempelajari ushul, kita akan paham tentang syari’at secara benar. Kita akan bertoleransi saat ada perbedaan. Dan yang paling penting adalah gerak kita semakin dekat dengan kebenaran.

Defenisi dan Ruang Lingkup Pembahasan
Ushul al-Fiqh  أصول الفقهmerupakan rangkai dari dua kata,  أصولushul dan الفقه fiqh.
Ushul  أصولbentuk plural dari  أصلashlu secara etimologi (lughah) adalah asas atau pondasi yang dibangun di atasnya hal-hal lain. Lawan katanya adalah far’u  الفرعyaitu cabang, atau sesuatu yang berdiri di atas pondasi tadi.
Fiqh الفقه secara etimologi ialah al-fahmu (paham) atau fahm daqiq (paham secara mendalam). Adapun al-Fiqh dilihat dari posisinya sebagai disiplin ilmu adalah ‘علم يعرف به الأحكام الشرعية بأدلتها التفصيلية "" lmu untuk mengetahui hukum-hukum syar’i berupa amalan yang berdasarkan dalil-dalil terperinci.
Ushul al-Fiqh secara terminologi (ishthilahi) adalah Ilmu untuk mengetahui hukum-hukum syar’i dengan dalil-dalil yang umum (ijmal) dan bagaimana metode pengambilan hukumnya beserta kriteria orang yang berhubungan dengannya.    علم يعرف به الأحكام الشرعية بأدلتها الإجمالية و كيفية اللإستفادة منها و حال المستفيد ""
Dari defenisi ini kita dapati bahwa ilmu ushul al-fiqh secara garis besar mencakup empat pembahasan.
1.     Hukum-hukum syar’i, berupa haram, halal, makruh, sunnah dan mubah.
2.     Dalil-dalil umum, berupa al-amr (perintah), an-nahy (larangan), dsb.
3.     Metode pengambilan hukum, misalnya al-‘am (umum) dan al-Khash (khusus), muthlaq dan muqayyad, dsb.
4.     Kriteria orang yang berhubungan dengannya, meliputi penjelasan tentang mujtahid, mufti, mustafti (orang yang meminta fatwa), muqallid, dsb.

Faidah mempelajari ilmu Ushul al-Fiqh
1.    Kita akan memahami bahwa Islam sesuai dengan segala waktu dan tempat.
2.     Lapang dada dalam menerima syari’at.
3.     Menghargai perbedaan.
4.     Menjadi media pemersatu ummat.
5.     Dan faidah lainnya.

Demikianlah secara ringkas pengantar ini dibuat. Bagi sahabat-sahabat yang ingin mempelajarinya ikuti terus postingan saya dalam masalah ini. :-)
Wa billahi at-taufiq wallahu a'lam.


 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Masthoms16 | Macys Printable Coupons