بسم الله الرحمن الرحيم
Pendahuluan
Segala
puji bagi Allah Ta'ala yang telah menciptakan manusia, menciptakannya dalam
sebaik-baik penciptaan lalu mengajarkan ilmu-ilmu yang belum diketahuinya.
Allah Ta'ala juga telah menunjukkan dua buah jalan : Jalan Kebenaran yang
menuju Surga-Nya yang luas dan Jalan Kebatilan yang menuju ke neraka yang
pedih. Dan Allah telah mengangkat derajat ilmu ke derajat yang tinggi. Maka
beruntung dan bahagialah bagi yang diberi petunjuk oleh-Nya, dan
kesengsaraanlah bagi yang berpaling dari Jalan Lurus-Nya.
Shalawat
beserta salam semoga selalu tercurah kepada sebaik-baik manusia, pemimpin para
nabi, penyempurna risalah, nabi yang ummy Muhammad, yang tak berbicara dengan
kehendak nafsunya. Akhlaknya adalah al-Qur'an, siapa yang meneladaninya maka
baginya kebahagiaan. Dan siapa yang menyelisihinya akan mendapat kesengsaraan
yang tak tertahankan. Semoga salam juga tersampaikan kepada keluarga beliau dan
seluruh shahabat beliau -ridhwanullah 'alaihim-.
Amma
ba'du..
[ وما أوتيتم من العلم إلا قليلا ]
“...Dan
tidaklah kalian diberi ilmu, kecuali sedikit.” (Al-Isra’[17]: 85)
Dengan
ilmu jalan menjadi terang. Dengan ilmu keraguan akan hilang.
Ilmu
Ushul al-Fiqh mulai berkembang pada abad ke-2 H. Sebenarnya ilmu ini sudah ada
sejak lama. Bahkan para shahabat ridwanullah ‘alaihim juga mengamalkan ilmu
ini. Hanya saja ketika itu belum ada penamaan khusus terhadap ilmu ini.
Menurut
sejarah, orang yang pertama sekali menulis khusus tentang ushul fiqh dalam satu
buku adalah Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, yang dikenal dengan ar-Risalah.
Kemudian ilmu ini terus berkembang seiring berkembangnya peradaban Islam.
Muncullah ulama-ulama Ushul yang kemudian mengarang kitab-kitab khusus tentang
disiplin ilmu ini. Sebut saja di antaranya: Imam al-Haramain al-Juwaini rahimahullah,
di antara karangan beliau matn al-Qaraqat yang menjadi bahan ajar di
banyak tempat di dunia. Juga dari ulama muta’akhkhirin Syaikh Muhammad Amin
Asy-Syinqithi rahimahullah.
Kedudukan
ilmu Ushul al-Fiqh menjadi sangat penting karena fungsinya yang besar. Dengan
mempelajari ushul, kita akan paham tentang syari’at secara benar. Kita akan
bertoleransi saat ada perbedaan. Dan yang paling penting adalah gerak kita
semakin dekat dengan kebenaran.
Defenisi
dan Ruang Lingkup Pembahasan
Ushul
al-Fiqh أصول
الفقهmerupakan rangkai dari dua kata, أصولushul dan الفقه
fiqh.
Ushul
أصولbentuk
plural dari أصلashlu
secara etimologi (lughah) adalah asas atau pondasi yang dibangun di atasnya
hal-hal lain. Lawan katanya adalah far’u الفرعyaitu cabang, atau sesuatu yang
berdiri di atas pondasi tadi.
Fiqh
الفقه secara etimologi ialah al-fahmu (paham)
atau fahm daqiq (paham secara mendalam). Adapun al-Fiqh dilihat dari posisinya
sebagai disiplin ilmu adalah ‘علم يعرف به الأحكام
الشرعية بأدلتها التفصيلية "" lmu untuk mengetahui hukum-hukum syar’i berupa
amalan yang berdasarkan dalil-dalil terperinci.
Ushul al-Fiqh secara terminologi (ishthilahi) adalah Ilmu untuk mengetahui
hukum-hukum syar’i dengan dalil-dalil yang umum (ijmal) dan bagaimana metode
pengambilan hukumnya beserta kriteria orang yang berhubungan dengannya. علم يعرف به الأحكام الشرعية بأدلتها الإجمالية و كيفية اللإستفادة منها و حال المستفيد ""
Dari
defenisi ini kita dapati bahwa ilmu ushul al-fiqh secara garis besar mencakup
empat pembahasan.
1. Hukum-hukum
syar’i, berupa haram, halal, makruh, sunnah dan mubah.
2. Dalil-dalil
umum, berupa al-amr (perintah), an-nahy (larangan), dsb.
3. Metode
pengambilan hukum, misalnya al-‘am (umum) dan al-Khash (khusus), muthlaq dan
muqayyad, dsb.
4. Kriteria
orang yang berhubungan dengannya, meliputi penjelasan tentang mujtahid, mufti,
mustafti (orang yang meminta fatwa), muqallid, dsb.
Faidah mempelajari ilmu
Ushul al-Fiqh
1. Kita
akan memahami bahwa Islam sesuai dengan segala waktu dan tempat.
2. Lapang
dada dalam menerima syari’at.
3. Menghargai
perbedaan.
4. Menjadi
media pemersatu ummat.
5. Dan faidah
lainnya.
0 comments:
Posting Komentar