Jumat, 09 Januari 2015

HUKUM SYAR'I

بسم الله الرحمن الرحيم Pembahasan kita kali ini adalah mengenal hukum syar’i, yaitu wajib, mandub, makruh, haram, dan mubah. Secara bahasa, hukum artinya al-man’u (batas) yaitu yang menghalangi seseorang keluar batas. Secara istilah, hukum adalah ketetapan syar’i yang berkaitan dengan perbuatan mukallafin yang terdiri dari iqtida’, takhyir dan wadh’i. Sebelum kita beranjak ke pembahasan mengenai pembagian hukum, kita akan menyebutkan syarat sebuah hukum bisa terlaksana. Pertama, syarat yang berkaitan dengan orang yang dibebani hukum ada dua: berakal dan memahami hukum/baligh. Memahami hukum disini maksudnya seseorang itu mampu mencerna teks hukum. Nah, karena hal ini tidak bisa diberi batasan yang jelas, maka syarat ini dikaitkan dengan baligh. Apa tanda baligh itu? Tanda-tanda baligh: 1.   ...

Kamis, 01 Januari 2015

ANTARA DUA JALAN

DUA JALAN بسم الله الرحمن الرحيم Manusia diciptakan memiliki keinginan sendiri. Juga kemampuan untuk memilih. Ketika sudah memilih maka konsekuensinya kembali padanya. Dalam memilih diperlukan pengetahuan agar pilihan menjadi semakin tepat. Dengan pengetahuan sesuatu yang samar menjadi jelas. Dengan pengetahuan keyakinan akan datang. Sehingga akibat dari pilihan yang didasari pengetahuan dan keyakinan akan berdampak baik. Kita pun merasa puas. Misalnya di hadapanmu ada dua buah gelas. Satu berisi air tawar, satu lagi berisi susu beracun. Pada keduanya tertulis dengan jelas kandungan masing-masing. Mana yang akan kau pilih? Jika kau memilij racun, maka aku saksikan kau telah gila. Karena tidak ada yang rela menghabisi dirinya kecuali mereka yang telah putus asa dan gila. Jika kau...

Pages 371234 »
 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Masthoms16 | Macys Printable Coupons