Sumber pengambilan
(Dasar)
Ushul al-Fiqh diambil
dari Al-Qur’an, As-Sunnah (Hadits-hadits shahih), Bahasa Arab, dan Aqidah.
Hukum mempelajari ilmu
Ushul al-Fiqh
1. Fardhu
Kifayah, yaitu jika dilaksanakan oleh sebagian orang maka hukum kewajibannya
akan jatuh dari yang lain. Misalnya ada sebuah kota, maka wajib bagi mereka
mengirimkan beberapa orang untuk belajar ilmu ini. Jika tak ada seorangpun yang
mempelajarinya, maka seluruh warga kota itu berdosa.
2. Fardhu
‘ain, maksudnya wajib atas perorangan. Hal ini ketika seseorang ingin menjadi
mujtahid atau pendidik ummat. Maka pada saat itu dia wajib mempelajari Ushul
al-Fiqh.
Ilmu Ushul al-Fiqh masuk
dalam kategori ilmu syar’i, maka keutamaan mempelajarinya sama seperti
keutamaan ilmu-ilmu...