Minggu, 21 Desember 2014

Pengantar Singkat Ilmu Ushul al-Fiqh (2)

Sumber pengambilan (Dasar) Ushul al-Fiqh diambil dari Al-Qur’an, As-Sunnah (Hadits-hadits shahih), Bahasa Arab, dan Aqidah. Hukum mempelajari ilmu Ushul al-Fiqh 1.     Fardhu Kifayah, yaitu jika dilaksanakan oleh sebagian orang maka hukum kewajibannya akan jatuh dari yang lain. Misalnya ada sebuah kota, maka wajib bagi mereka mengirimkan beberapa orang untuk belajar ilmu ini. Jika tak ada seorangpun yang mempelajarinya, maka seluruh warga kota itu berdosa. 2.     Fardhu ‘ain, maksudnya wajib atas perorangan. Hal ini ketika seseorang ingin menjadi mujtahid atau pendidik ummat. Maka pada saat itu dia wajib mempelajari Ushul al-Fiqh. Ilmu Ushul al-Fiqh masuk dalam kategori ilmu syar’i, maka keutamaan mempelajarinya sama seperti keutamaan ilmu-ilmu...

Sabtu, 20 Desember 2014

Pengantal Singkat Ilmu Ushul al Fiqh

بسم الله الرحمن الرحيم       Pendahuluan Segala puji bagi Allah Ta'ala yang telah menciptakan manusia, menciptakannya dalam sebaik-baik penciptaan lalu mengajarkan ilmu-ilmu yang belum diketahuinya. Allah Ta'ala juga telah menunjukkan dua buah jalan : Jalan Kebenaran yang menuju Surga-Nya yang luas dan Jalan Kebatilan yang menuju ke neraka yang pedih. Dan Allah telah mengangkat derajat ilmu ke derajat yang tinggi. Maka beruntung dan bahagialah bagi yang diberi petunjuk oleh-Nya, dan kesengsaraanlah bagi yang berpaling dari Jalan Lurus-Nya. Shalawat beserta salam semoga selalu tercurah kepada sebaik-baik manusia, pemimpin para nabi, penyempurna risalah, nabi yang ummy Muhammad, yang tak berbicara dengan kehendak nafsunya. Akhlaknya adalah al-Qur'an, siapa yang meneladaninya...

Pages 371234 »
 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Masthoms16 | Macys Printable Coupons