بسم الله
الرحمن الرحيم
Pembahasan
kita kali ini adalah mengenal hukum syar’i, yaitu wajib, mandub, makruh, haram,
dan mubah.
Secara
bahasa, hukum artinya al-man’u (batas) yaitu yang menghalangi
seseorang keluar batas. Secara istilah, hukum adalah ketetapan syar’i yang
berkaitan dengan perbuatan mukallafin yang terdiri dari iqtida’, takhyir
dan wadh’i.
Sebelum kita
beranjak ke pembahasan mengenai pembagian hukum, kita akan menyebutkan syarat
sebuah hukum bisa terlaksana. Pertama, syarat yang berkaitan dengan orang yang
dibebani hukum ada dua: berakal dan memahami hukum/baligh. Memahami hukum
disini maksudnya seseorang itu mampu mencerna teks hukum. Nah, karena hal ini
tidak bisa diberi batasan yang jelas, maka syarat ini dikaitkan dengan baligh.
Apa tanda baligh itu?
Tanda-tanda
baligh:
1. ...